
SISWA BARU 2020 ONLINE
INFO
CALON SISWA BARU 2020/2021
A.
Kuota : 256
Komposisi
:
1.
Jalur
prestasi Max 30 %
2.
Jalur
pindah ikut orang tua Max 5 %
3.
Jalur
afirmasi 15 %
4.
Jalur
reguler 50 %
Jika jalur 1,2 dan 3 kurang pendaftar maka kuata akan
ditambahkan ke jalur reguler.
B.
Zonasi
1.
Zona
Inti
a.
Desa
Pamriyan
a)
SDN
Pamrian
b.
Desa
Botomulyo
a)
SDN
1 Botomulyo
b)
SDN
2 Botomulyo
c)
SDN
3 Botomulyo
c.
Desa
Pandes
a)
SDN
1 Pandes
b)
SDN
2 Pandes
d.
Desa
Podosari
a)
SDN
Podosari
e.
Desa
Gemuhblanten
a)
SDN
1 Gemuhblanten
b)
SDN
2 Gemuhblanten
f.
Desa
Tamangede
a)
SDN
1 Tamangede
b)
SDN
2 Tamangede
c)
MI
NU 5 Tamangede
g.
Desa
Gebang
a)
SDN
1 Gebang
b)
SDN
2 Gebang
h.
Desa
Johorejo
a)
SDN
Johorejo
b)
MIS
NU 33 Johorejo
i.
Desa
Krompakan
a)
SDN
Kerompakan
j.
Desa
Poncorejo
a)
SDN
1 Poncorejo
b)
SDN
2 Poncorejo
k.
Desa
Lumansari
a)
SDN
1 Lumansari
b)
SDN
2 Lumansari
l.
Desa
Pucangrejo
a)
SDN Pucangrejo
b)
MI
NU 21 Pucangrejo
m. Desa Sedayu
a)
SDN
Sedayu
2.
Zona
Irisan (boleh Pilih)
a.
Desa
Pucangrejo (Gemuh 1 / Cepiring 1/Cepiring
3)
b.
Desa
Botomulyo ( Gemuh 1 / Cepring 1)
3.
Sekolah
salur
a.
SMPN
1 Cepiring
b.
SMPN
2 Gemuh
c.
SMPN
1 Pegandon
C.
Tanggal
Pendaftaran
Hari :
Senin s/d Sabtu
Tanggal : 22
s/d 26 Juni 2020
Waktu : 07.00 – 12.00
Tempat :
SMPN 1 Gemuh
Jalan Karanganyar No. 07 Gemuh, Kendal
Untuk
On Line dibuka tanggal 22 Juni 2020
pukul 07.00 ditutp tanggal 26 Juni pukul 09.00.
Cara
pendaftaran secara Online
·
Calon peserta
didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui daring atau
datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan
bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan;
·
Calon peserta
didik SMP Negeri yang berasal dari luar Kabupaten Kendal dan atau lulusan tahun
sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan
verifikasi berkas;
·
Calon peserta
didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan dalam
zona yang telah ditetapkan dan 1 (satu) satuan pendidikan diluar zona yang
telah ditetapkan;
·
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik
dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi, JalurAfirmasi
dan jalur Perpindahan tugas orang tua/wali di luar zonasi
domisili peserta didik;
·
Calon peserta
didik dapat mendaftar pada jalur pindah tugas/mutasi orangtua dan jalur
afirmasi dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
· Pendaftaran secara daring dilakukan dengan cara membuka situs internet PPDB SMP Kabupaten Kendal
http://disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb
·
Calon peserta
didik mencetak bukti pendaftaran;
·
Calon peserta
didik datang ke satuan pendidikan untuk mengumpulkan berkas pendaftaran dan
diverifikasi keabsahannya oleh petugas PPDB Sekolah;
·
Pendaftaran
bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari satuan Pendidikan.
A.
Syarat
Pendaftaran
a. Scan Ijazah Asli SD/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket
A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang bagi calon peserta didik
lulusan tahun sebelumnya;
b.
Scan Akta Kelahiran Asli serta menunjukkan aslinya
(pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15
(limabelas tahun) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 yang dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
c.
Scan Kartu Keluarga dengan
menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang
menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat
1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
d. Scan Print
Out Nomor
Induk
Siswa
Nasional (Mohon
sekolah memfasilitasi)
WAJIB ADA
e.
Scan Piagam
prestasi tertinggi yang
dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan;
f.
Selain persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib
menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1)
Calon peserta didik dari Pondok
Pesantren menyertakan surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2)
Calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga
pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang
dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat
keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai
kewenangannya.
3)
Calon Peserta Didik dari daerah
bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional
maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang
dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
B.
Kriteria
Penilaian
1.
Jalur
Prestasi
Jenis prestasi yang diterima (Sain,
Olahraga, Seni Budaya, Teknologi Tepat Guna, Keteladanan, bela negara
nasionalisme dan keperamukaan). Perorangan atau kelompok yang diperoleh selama
SD secara berjenjang dan berkelanjutan.
Nilai kejuaraan
No. |
Iven/Jenjang |
Peringkat |
Nilai |
1 |
Internasional |
I |
Langsung Diterima
|
|
II |
||
III |
|||
2 |
Nasional |
I |
|
|
|
II |
|
|
|
III |
|
3 |
Propinsi |
I |
|
|
|
II |
|
|
|
III |
|
4 |
Kabupaten/Kota |
I |
|
|
|
II |
|
|
|
III |
|
5. |
Kecamatan |
I |
Diringkat sesuai umur dan kecepatan
mendaftar |
Kuota Prestasi
Untuk perorangan dan kelompok Jumlah
siswa yang diterima jalur prestasi 30 % yaitu 76 siswa
Bila jalur prestasi lebih dari 30 %
yang diutamakan adalah usia dan jarak
tempat tinggal.
2.
Jalur
pindah / ikut orang tua
a.
Pindah
ikut orang tua wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang
dilegalisisr oleh Lurah/Kades
b.
Tinggal
di Pondok Pesanteren
Bila
tinggal di Pondok Pesanteren calon peserta didik wajib menyerahkan Surat
Keterangan, yaitu :
a)
Calon
peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan dari Yayasan
Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
b)
Calon
peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan
kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan
menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh
Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
c)
Calon
Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai
bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari
RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Jumlah
siswa yang diterima 5 % yaitu 13 siswa
3.
Jalur
reguler
Jalur reguler murni menggunakan zonasi (
sesuai dengan zona terdekat) 50 % berjumlah
128
Jarak
terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak wilayah administrasi
Desa/Kelurahanterdekat menuju ke Satuan Pendidikan
4. Jalur Afirmasi
a. Jalur PPDB Afirmasi
adalah
jalur PPDB yang berasal
dari
untuk
keluarga
ekonomi
tidak
mampu
b. Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan pada program penanganan
keluarga
tidak
mampu
dari
pemerintah
pusat
maupun
daerah, Bukti
keikut
sertaan
tersebut
dilampiri
dengan
pernyataan
dari orang tua/wali yang
bersedia diproses hokum apabila terbukti memalsukan bukti keikut sertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah
c. Program penanganan
kemiskinan yang dimaksud
adalah Program
KeluargaHarapan (PKH) dan Program Sembako / Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT)
d. Peserta didik dari Jalur afirmasi dapat berasal dari dalam dan luar zonasi
e.
Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen)
f.
Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan
ke jalur zonasi
C.
Lain-lain
a.
Pengumuman
tanggal, 27 Juni 2020, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB
b.
Daftar
Ulang tanggal 29 Juni – 2 Juli 2020
Jika tidak mendaftar Ulang pada hari
yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
c. Hari pertama masuk sekolah 13 Juli 2020
Gemuh, 22 April 2020
Kepala Sekolah
Drs. MUH ROSIDIN, M.Pd
NIP. 19620411 199702 1 002