SYARAT PENDAFTARAN PPDB ONLINE 2020

A.   Syarat Pendaftaran

a.    Foto copy Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang bagi calon peserta didik lulusan tahun sebelumnya;

b.   Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (limabelas tahun) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

c.    Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

d.   Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (Mohon sekolah memfasilitasi)

WAJIB ADA

e.    Piagam  prestasi  tertinggi  yang  dimiliki  dan  sesuai  kriteria yang ditetapkan;

f.     Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu  :

1)   Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2)   Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

3)   Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

 

B.   Kriteria Penilaian

1.   Jalur Prestasi

Jenis prestasi yang diterima (Sain, Olahraga, Seni Budaya, Teknologi Tepat Guna, Keteladanan, bela negara nasionalisme dan keperamukaan). Perorangan atau kelompok yang diperoleh selama SD secara berjenjang dan berkelanjutan.

Nilai kejuaraan

No.

Iven/Jenjang

Peringkat

Nilai

1

Internasional

I

Langsung Diterima

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II

III

2

Nasional

I

 

 

II

 

 

III

3

Propinsi

I

 

 

II

 

 

III

4

Kabupaten/Kota

I

 

 

II

 

 

III

5.

Kecamatan

I

Diringkat sesuai umur dan kecepatan mendaftar

Kuota Prestasi

Untuk perorangan dan kelompok Jumlah siswa yang diterima jalur prestasi 30 % yaitu 76 siswa

Bila jalur prestasi lebih dari 30 % yang diutamakan adalah usia dan jarak tempat tinggal.

2.   Jalur pindah / ikut orang tua

a.     Pindah ikut orang tua wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisisr oleh Lurah/Kades

b.     Tinggal di Pondok Pesanteren

Bila tinggal di Pondok Pesanteren calon peserta didik wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu  :

a)    Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

b)   Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.

c)    Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

Jumlah siswa yang diterima 5 % yaitu 13 siswa

 

3.   Jalur reguler

Jalur reguler murni menggunakan zonasi ( sesuai dengan zona terdekat) 50 % berjumlah  128

Jarak terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak wilayah administrasi Desa/Kelurahanterdekat menuju ke Satuan Pendidikan

4.   Jalur Afirmasi

a.  Jalur PPDB Afirmasi adalah jalur PPDB yang berasal dari untuk keluarga ekonomi tidak mampu

b.  Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu