A.
Syarat
Pendaftaran
a.
Foto copy Ijazah SD/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket
A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang bagi calon peserta didik
lulusan tahun sebelumnya;
b.
Foto copy serta menunjukkan aslinya
(pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15
(limabelas tahun) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 yang dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir.
c.
Fotokopi Kartu Keluarga dengan
menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang
menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat
1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
d.
Print
Out Nomor
Induk
Siswa
Nasional (Mohon
sekolah memfasilitasi)
WAJIB ADA
e.
Piagam
prestasi tertinggi yang
dimiliki dan sesuai
kriteria yang ditetapkan;
f.
Selain persyaratan sebagaimana
tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib
menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1)
Calon peserta didik dari Pondok
Pesantren menyertakan surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2)
Calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga
pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang
dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat
keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai
kewenangannya.
3)
Calon Peserta Didik dari daerah
bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional
maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang
dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
B.
Kriteria
Penilaian
1.
Jalur
Prestasi
Jenis prestasi yang diterima (Sain,
Olahraga, Seni Budaya, Teknologi Tepat Guna, Keteladanan, bela negara
nasionalisme dan keperamukaan). Perorangan atau kelompok yang diperoleh selama
SD secara berjenjang dan berkelanjutan.
Nilai kejuaraan
No. |
Iven/Jenjang |
Peringkat |
Nilai |
1 |
Internasional |
I |
Langsung Diterima
|
|
II |
||
III |
|||
2 |
Nasional |
I |
|
|
|
II |
|
|
|
III |
|
3 |
Propinsi |
I |
|
|
|
II |
|
|
|
III |
|
4 |
Kabupaten/Kota |
I |
|
|
|
II |
|
|
|
III |
|
5. |
Kecamatan |
I |
Diringkat sesuai umur dan kecepatan
mendaftar |
Kuota Prestasi
Untuk perorangan dan kelompok Jumlah
siswa yang diterima jalur prestasi 30 % yaitu 76 siswa
Bila jalur prestasi lebih dari 30 %
yang diutamakan adalah usia dan jarak
tempat tinggal.
2.
Jalur
pindah / ikut orang tua
a.
Pindah
ikut orang tua wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang
dilegalisisr oleh Lurah/Kades
b.
Tinggal
di Pondok Pesanteren
Bila
tinggal di Pondok Pesanteren calon peserta didik wajib menyerahkan Surat
Keterangan, yaitu :
a)
Calon
peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan dari Yayasan
Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
b)
Calon
peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan
kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan
menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh
Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
c)
Calon
Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai
bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari
RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
Jumlah
siswa yang diterima 5 % yaitu 13 siswa
3.
Jalur
reguler
Jalur reguler murni menggunakan zonasi (
sesuai dengan zona terdekat) 50 % berjumlah
128
Jarak
terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak wilayah administrasi
Desa/Kelurahanterdekat menuju ke Satuan Pendidikan
4. Jalur Afirmasi
a. Jalur PPDB Afirmasi
adalah
jalur PPDB yang berasal
dari
untuk
keluarga
ekonomi
tidak
mampu
b. Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu